Sumbarkita — Seorang pria di Padang ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas dan uang ibunya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa ibu tersebut bernama Zuliani (60-an tahun), warga Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Sementara itu, anak korban berinisial AP (40 tahun).
Yasin menceritakan bahwa korban mengetahui sejumlah perhiasan emas dan uang tunainya hilang pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 5.22 WIB di rumahnya. Ia menyebut bahwa korban menyadari barang berharganya hilang setelah pulang dari masjid untuk salat Subuh.
“Saat itu korban mendapati pintu kamarnya terbuka. Tidak hanya itu, kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga sudah raib dari dalam kamar,” tutur Yasin pada Kamis (14/5/2026) malam.
Di dalam kotak tersebut, kata Yasin, ada tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, dan sejumlah surat penting lainnya. Akibat kehilangan tersebut, katanya, korban rugi sekitar Rp23 juta.
Setelah menyadari baran berharganya dicuri, kata Yasin, korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Padang. Ia menyebut bahwa petugas mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/V/2026/SPKT/Polresta Padang tertanggal 13 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, kata Yasin, Tim Klewang 1 Satuan Reserse Krim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Ia menyebut bahwa tim juga memeriksa rekaman kamera pengaintai (CCTV) di rumah itu.
“Setelah melihat rekaman CCTV, petugas mendapatkan petunjuk tentang pelaku. Pelakunya anak kandung korban,” ujar Yasin.















