SUMBARKITA.ID – Lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto. Lima terduga pelaku yakni MW (27), HE (26), HC (26), TM (34) dan F (29) ditangkap pada hari dan lokasi berbeda.
Kasat Rekrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Marasin mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan pencurian aset PT. PLN UPK Ombilin Sijantang yang terjadi pada 10 Januari 2023 sekira pukul 05.40 WIB.
“Korban melaporkan pencurian besi & tembaga di rumahnya di PT PLN UPK Ombilin Sijantang Desa Sijantang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto,” kata Iptu Ferlyanto, dikutip dari keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Saat itu di TKP ditemukan 1 unit mobil L300 dengan Nomor Polisi BA 8902 BP warna Hitam bermuatan besi-besi & tembaga dengan berat sekitar 2,5 ton dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 4615 KJ.
“Mobil dan sepeda motor itu diduga milik para pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Baca Juga: Empat BUMN Sepakat Bakal Aktifkan Lagi “Mak Itam” Sawahlunto
Awalnya jajaran Polres Sawahlunto bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan menangkap MW. Warga Desa Lunto Barat Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto itu ditangkap pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Kecamatan Pauh Kota Padang.
“MW ini mengakui perbuatannya dan menyebut empat nama pelaku lainnya,” ujar Iptu Ferlyanto.
Atas pengakuan MW, polisi kemudian menangkap HS, HC, TM dan F. Empat pelaku ini diamankan pada Rabu (25/1/2023) di beberapa lokasi di Kota Sawahlunto.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. ***