Sumbarkita — Dua tersangka pencuri motor inisial N (39) dan YT (58) ditangkap polisi setelah mencuri di empat lokasi di Pesisir Selatan. Kasus ini terungkap pada Sabtu (7/2/2026) melalui pengembangan kasus pencurian ponsel yang dilakukan kedua tersangka pada 18 Desember 2025.
Kapolsek Lengayang, Iptu AA Reggy, mengatakan kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada 26 Januari 2026 terkait pencurian ponsel yang dilakukannya di Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan.
“Kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada 26 Januari terkait kasus pencurian ponsel. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terungkap bahwa keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di Pesisir Selatan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan pengakuan tersangka, penyidik bergerak cepat dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Lengayang.
Ia menyebut, keempat motor yang dicuri pelaku meliputi: Honda Beat warna coklat BA 2452 GAA di Daratan Merantiah, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang; Honda Revo hitam les biru BH 4484 IV di Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang; Honda Vario biru B 6385 NZX di Masjid Nurul Huda; dan Honda Vario CBS warna silver biru BA 7055 GK di Padang Marapalam, Nagari Lakitan Utara.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor ini.
“Kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,” tuturnya.















