Rabu, 22 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Holy AdibOleh : Holy Adib
Senin, 16 Maret 2026 | 17:59 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu. Foto: Polres Payakumbuh


Sumbarkita – Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pemuda tersebut ialah RS (30 tahun), buruh harian lepas, warga Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.

“Saat menyergap dan menggeledah RS, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya. Setelah ditimbang, sabu-sabu itu beratnya 0,08 gram,” ucap Gusmanto.

Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari RS berupa sebuah ponsel dan satu sepeda motor.

BACAJUGA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Menunggu Pembeli, 31 Paket Disita

Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gusmanto menerangkan bahwa pihaknya menangkap RS berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi oleh jajaranya di lapangan perihal penyalahgunaan sabu-sabu oleh pemuda itu.

Pihaknya membawa RS dan barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh untuk disidik. Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan RS sebagai tersangka bandar sabu-sabu.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat pemuda itu dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Gusmanto, RS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


TOPIK 08 gramAKP Gusmantobarang bukti sabu 0berita kriminal PayakumbuhKasat Resnarkoba Polres Payakumbuhkasus narkoba Payakumbuh Baratkasus sabu Payakumbuh hari ininarkotika di Sumbarpemuda ditangkap sabu Payakumbuhpemuda Limapuluh Kota terancam 12 tahunpenangkapan narkoba di Payakumbuhpenangkapan pemakai sabupenyalahgunaan narkoba Limapuluh Kotapolisi amankan sabu 0Polres Payakumbuh narkobaRS tersangka pemakai sabusabu di Parik Rantangsabu-sabu Limapuluh Kotasabu-sabu Payakumbuh BaratUU Narkotika sabu-sabuwarga Lareh Sago Halaban ditangkap

Baca Juga

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Menunggu Pembeli, 31 Paket Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Menunggu Pembeli, 31 Paket Disita

Selasa, 21 April 2026 | 15:14 WIB
Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 | 13:22 WIB
Pengedar dan Kurir Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Bandar Diburu

Pengedar dan Kurir Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Bandar Diburu

Selasa, 21 April 2026 | 11:59 WIB
Maling Motor di Tanah Datar Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Pelaku Kabur

Maling Motor di Tanah Datar Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Pelaku Kabur

Selasa, 21 April 2026 | 11:13 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 | 09:04 WIB
Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

Senin, 20 April 2026 | 14:52 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Pulau di Pesisir Selatan, Investor Bangun Objek Wisata Pantai, Ada Kelenteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Rabu, 22 April 2026 | 07:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Rabu, 22 April 2026 | 07:45 WIB
Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

Rabu, 22 April 2026 | 07:00 WIB
Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi dan Penguatan Data Statistik

Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi dan Penguatan Data Statistik

Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB
Lansia Asal Agam Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

Lansia Asal Agam Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB
Next Post
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, Penerbangan BIM Beroperasi Kembali Hari Ini

Penerbangan ke Bandara Internasional Minangkabau Penuh, Polisi Perketat Pengamanan Arus Mudik

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id