Minggu, 12 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Riau

Cuma Curi Sehelai Seng, 2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

RedaksiOleh : Redaksi
Sabtu, 04 April 2026 | 11:48 WIB
in Zona Riau
Polisi menangkap dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang

Polisi menangkap dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang


Sumbarkita — Dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga mencuri sehelai seng.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri itu berinisial DKPT (26 tahun) dan RFDS (30 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya diduga mencuri sehelai seng pelat galvanis berukuran 60 cm x 200 cm milik PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di lokasi PKM 31.450, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pencurian itu terungkap, kata Teguh, saat pelapor, Baiyan Damin Nasution, menerima informasi dari seorang rekannya tentang adanya dugaan pencurian di area pipa ferry Desa Pinang Sebatang. Baiyan bersama rekannya, Juanda, langsung menuju lokasi kejadian. Di sana keduanya mendapati bahwa seng pelat galvanis telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, kata Teguh, PT BSP rugi sekitar Rp1.650.000. Karena itu, katanya, Baiyan Damin Nasution melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.

BACAJUGA

Polisi Tangkap Penyuplai BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Jalan Riau–Sumbar, 3.200 Liter Biosolar Disita

Bucin Berujung Maut, Pemuda di Riau Tega Habisi Nenek Sendiri Demi Motor untuk Pacar

“Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua terduga pelaku. Pihaknya menyita sehelai seng pelat galvanis curian tersebut dari kedua pelaku.

Pihaknya menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.


TOPIK berita kriminal Riau 2026berita polisi hari ini Riauhukum pencurian KUHP terbarukasus kriminal Tualang Siakkasus pencurian di Siak Riaukeamanan aset perusahaankerugian perusahaan akibat pencuriankriminalitas di Riau terbarumaling seng ditangkap wargapasal pencurian dengan pemberatanpelaku pencurian terancam 7 tahun penjarapenangkapan pelaku pencurianpencurian barang industripencurian di area pipa ferrypencurian di Desa Pinang Sebatangpencurian material bangunanpencurian seng galvanisPolsek Tualang tangkap pelakuPT Bumi Siak Pusako

Baca Juga

Polisi Tangkap Penyuplai BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Jalan Riau–Sumbar, 3.200 Liter Biosolar Disita

Polisi Tangkap Penyuplai BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Jalan Riau–Sumbar, 3.200 Liter Biosolar Disita

Selasa, 07 April 2026 | 21:29 WIB
Motif Penusukan Pria yang Tewas dalam Barbershop di Padang: Diduga Cinta Segitiga Sesama Jenis

Bucin Berujung Maut, Pemuda di Riau Tega Habisi Nenek Sendiri Demi Motor untuk Pacar

Selasa, 07 April 2026 | 20:43 WIB
Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan, Petugas Pemadam di Riau Meninggal

Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan, Petugas Pemadam di Riau Meninggal

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:36 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Senin, 30 Maret 2026 | 21:09 WIB
Sumbar Ikut Waspada, Riau Dikepung 281 Titik Panas, Tertinggi di Sumatera

Sumbar Ikut Waspada, Riau Dikepung 281 Titik Panas, Tertinggi di Sumatera

Senin, 23 Maret 2026 | 10:16 WIB
Luas Karhutla di Riau Tembus 1.041 Hektare pada 2026, 11 Daerah Terdampak

Luas Karhutla di Riau Tembus 1.041 Hektare pada 2026, 11 Daerah Terdampak

Minggu, 22 Februari 2026 | 14:40 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

    Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teman Ungkap Sosok Mahasiswa PNP yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswanya Tewas Tergantung di Kosan, PNP Sebut Korban Sedang Susun Tugas Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Padang Siap Gelar BOM Run 2026, Event Lari Nasional Bidik Ribuan Peserta

Padang Siap Gelar BOM Run 2026, Event Lari Nasional Bidik Ribuan Peserta

Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB
DPRD Sumbar Genjot PAD, Pajak Air Permukaan Ditarget Tembus Rp593 Miliar

DPRD Sumbar Genjot PAD, Pajak Air Permukaan Ditarget Tembus Rp593 Miliar

Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB
Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB
Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 12 April 2026 | 19:03 WIB
Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Minggu, 12 April 2026 | 17:50 WIB
Next Post
Padang Raup PAD Sektor Kuliner Rp5 Miliar Lebih

Padang Raup PAD Sektor Kuliner Rp5 Miliar Lebih

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id