SUMBARKITA.ID — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Padang masih terus terjadi. Seperti yang dialami seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX pada awal Agustus 2020 di Samping Gedung Sentral Pasar Raya Padang. Atas kejadian tersebut, si pemilik sepeda motor melaporkan ke kepolisian.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pun langsung melakukan penyelidikan.
“Awalnya pelaku ini hendak buang air kecil, kemudian melihat satu unit sepeda motor sedang terparkir. Ketika itu, kunci sepeda motor masih berada di lobang kunci kontak,” ungkap Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).
Mendapatkan kesempatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor ke arah Aur Duri. Korban tak terima membuat laporan ke Polresta. Sementara, sepeda motor tersebut ternyata digunakan pelaku untuk beraktivitas sehari-hari.
Disampaikan AKBP Imran, dari hasil penyelidikan polisi dan keterangan informasi masyarakat didapat identitas pelaku berinisial DEP (34). Keberadaan pelaku pun juga diketahui, sehingga dilakukan proses penangkapan.
Penangkapan pun dilakukan pada Selasa (23/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berupaya kabur saat ditangkap terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ternyata berusaha melarikan diri. Kemudian anggota opsnal terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke kaki kiri pelaku,” tegas Imran.
Pelaku menyerah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Usai mendapat perawatan intensif, pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Imran mengungkapkan, pihaknya akan selalu masif untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan tidak segan-segan memberikan tindakan keras terukur apabila mencoba melawan. (ag/sk)
KOMENTAR