Sumbarkita – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 platform asing, termasuk ChatGPT milik OpenAI dan aplikasi belajar bahasa Duolingo, resmi menerima surat peringatan keras karena belum melakukan pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan responsif,” kata Alex, dikutip Rabu (19/11/2025).
Aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam PM Kominfo 5/2020. Pada Pasal 2 dan 4 disebutkan bahwa setiap platform digital, baik lokal maupun asing, wajib terdaftar sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alex, pemerintah sudah lama melakukan sosialisasi kepada para penyelenggara. Namun karena sejumlah platform belum menunjukkan kepatuhan, proses penegakan hukum kini menjadi langkah yang harus ditempuh.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Komdigi juga merilis daftar 25 PSE asing yang mendapat notifikasi peringatan keras. Daftar tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kecerdasan buatan, edukasi, cloud, infrastruktur, media, hingga perhotelan.
Daftar PSE Asing yang Belum Mendaftar
AI & Edukasi
– OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com)
– Duolingo, Inc. (id.duolingo.com)
Infrastruktur & Cloud
– Cloudflare, Inc.
– Dropbox, Inc. (dropbox.com)
– Flextech, Inc. (terabox.com)
Media & Stock Photo
– Shutterstock, Inc.
– Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
– Wikimedia Foundation (wikipedia.org)
Hospitality & Pariwisata
– Marriott International, Inc. (marriott.com)
– Accor S.A. (accor.com)
– InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com)
Komdigi mengimbau seluruh platform tersebut segera menyelesaikan pendaftaran melalui sistem OSS. Pemerintah menyatakan siap memberikan dukungan teknis jika dibutuhkan, tetapi menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi platform yang masih mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat. PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020,” tutup Alex.












