Sumbarkita – Perselisihan soal patok batas lahan antara warga dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berujung kekerasan. Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga sebagai petugas keamanan perusahaan.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/10/2025) pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah warga datang ke lokasi untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan sawit milik perusahaan berinisial GD.
Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak keamanan perusahaan datang dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat.
Setelah menerima laporan, Polsek Lubuk Batu Jaya bersama Satreskrim Polres Inhu segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Empat orang masing-masing THH, BL, LB, dan RAS ditangkap pada Jumat (31/10/2025). Mereka diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni ASZ, ANH, dan AL, ditangkap pada Minggu (2/11/2025).
“Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” jelas Misran dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Setiap persoalan lahan seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Kami tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri,” tegas Misran.













