Rabu, 16 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Oleh : Nuraini Fadillah
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:33
in Nasional
Ilustrasi gaji (foto: ist)

Ilustrasi gaji (foto: ist)


Sumbarkita – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja dan buruh dengan besaran Rp600 ribu per orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU dari total target 3.697.836 penerima pada tahap awal. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima masih menunggu pencairan.

“Penyaluran BSU tahap pertama sudah mencapai 2,45 juta penerima, dan sisanya masih diproses. Kami terus berupaya agar penyaluran ini segera rampung secara merata,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

BACAJUGA

Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun, Beras Oplosan Tembus Rp99 Triliun

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja sektor formal yang terdampak secara ekonomi dan belum tersentuh program bantuan sosial lainnya.

“BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya, agar penyaluran lebih adil dan merata,” imbuhnya.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Dasar hukum penyaluran bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang pedoman pemberian subsidi upah. Dalam beleid tersebut ditetapkan beberapa kriteria penerima, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  3. Tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  4. Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum kabupaten/kota
  5. Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

12Next
TOPIK Bantuan Subsidi UpahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025Kemnaker

BERITA TERKAIT

Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun, Beras Oplosan Tembus Rp99 Triliun

Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun, Beras Oplosan Tembus Rp99 Triliun

Selasa, 15 Juli 2025
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Senin, 14 Juli 2025
Penerima PKH di Pariaman

Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Senin, 14 Juli 2025
48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Hanya oleh 60 Keluarga di Indonesia

48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Hanya oleh 60 Keluarga di Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Guru PAI Non ASN Dapat Kabar Baik: Tunjangan Naik, Rapelan Dibayar

Sabtu, 12 Juli 2025
Verifikasi Mitra Dapur MBG Dinilai Bermasalah, Gapimdo Soroti Data Tak Sesuai Fakta Lapangan

Verifikasi Mitra Dapur MBG Dinilai Bermasalah, Gapimdo Soroti Data Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sabtu, 12 Juli 2025
Next Post
Batang Anai Padang Pariaman Jadi Sungai Horor, Warga Trauma dan Takut Melintas Usai Kasus Mutilasi

Deretan Kasus di Batang Anai Padang Pariaman, Mulai dari Penganiayaan hingga Mutilasi

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Cari Anak ke Kontrakan, Ibu di Padang Panjang Temukan Anak Tewas Tergantung

    Cari Anak ke Kontrakan, Ibu di Padang Panjang Temukan Anak Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus ANS Tabrakan dengan Truk di Sijunjung, Seorang Korban Tewas, Masuk Kolong Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senasib Sependeritaan, 3 Pemuda di Pesisir Selatan Mencuri dan Ditahan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Lansia Pensiunan Dosen Ditemukan dalam Mobil di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

PT Semen Padang Bantu Sekolah Perempuan Kembangkan Budidaya Jamur Tiram di Baringin

PT Semen Padang Bantu Sekolah Perempuan Kembangkan Budidaya Jamur Tiram di Baringin

Rabu, 16 Juli 2025
Pemkab Padang Pariaman Sediakan Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Anggaran Rp200 Miliar dari Kemensos

Pemkab Padang Pariaman Sediakan Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Anggaran Rp200 Miliar dari Kemensos

Rabu, 16 Juli 2025
Wali Kota Bukittinggi Tanggapi Aksi Warga Gembok Sekolah Imbas PPDB

Wali Kota Bukittinggi Tanggapi Aksi Warga Gembok Sekolah Imbas PPDB

Rabu, 16 Juli 2025
Pagar Besi Sepanjang Jalur Kereta di Pariaman Dinilai Hambat Evakuasi Tsunami

Pagar Besi Sepanjang Jalur Kereta di Pariaman Dinilai Hambat Evakuasi Tsunami

Rabu, 16 Juli 2025
Terlibat Kasus Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi

Terlibat Kasus Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id