Sumbarkita – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja dan buruh dengan besaran Rp600 ribu per orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU dari total target 3.697.836 penerima pada tahap awal. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima masih menunggu pencairan.
“Penyaluran BSU tahap pertama sudah mencapai 2,45 juta penerima, dan sisanya masih diproses. Kami terus berupaya agar penyaluran ini segera rampung secara merata,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja sektor formal yang terdampak secara ekonomi dan belum tersentuh program bantuan sosial lainnya.
“BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya, agar penyaluran lebih adil dan merata,” imbuhnya.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Dasar hukum penyaluran bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang pedoman pemberian subsidi upah. Dalam beleid tersebut ditetapkan beberapa kriteria penerima, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum kabupaten/kota
- Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan