Selasa, 9 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Kesehatan

Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

Oleh : Redaksi
Minggu, 16 November 2025 | 00:00 WIB
in Kesehatan
Ilustrasi pembersihan karang gigi. Foto: gooddentist

Ilustrasi pembersihan karang gigi. Foto: gooddentist


Sumbarkita – Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan tindakan penting untuk menjaga kesehatan mulut. Jika dibiarkan, karang gigi dapat merusak jaringan gigi dan gusi hingga menyebabkan peradangan. Namun biaya tindakan ini di klinik swasta umumnya cukup tinggi, sekitar Rp500 ribu per kunjungan.

Kabar baiknya, layanan scaling dapat diakses gratis bagi peserta BPJS Kesehatan, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Hanya Berlaku Jika Ada Indikasi Medis

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan scaling hanya ditanggung apabila terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

BACAJUGA

Sering Dianggap Flu, Kanker Paru Jadi Silent Killer dengan Gejala Ringan yang Kerap Diabaikan

Termasuk Masalah Kesuburan, Ini 21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (15/11/2025).

Layanan tersebut hanya dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini juga terdapat dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur Mendapatkan Scaling Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan

  1. Datang ke Faskes Pertama
    Peserta mendatangi Puskesmas atau klinik tempat BPJS terdaftar dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
    Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika terdapat indikasi medis seperti gingivitis, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
  3. Proses Rujukan Jika Diperlukan
    Apabila kondisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan, peserta akan diberikan surat rujukan untuk menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, khususnya bagian spesialis atau subspesialis gigi.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan scaling tanpa biaya, selama sesuai indikasi medis.


TOPIK BPJS Kesehatanfaskes pertamagingivitisJKN KISkesehatankesehatan mulutlayanan gigiprosedur BPJSscaling gigi

Baca Juga

Sering Dianggap Flu, Kanker Paru Jadi Silent Killer dengan Gejala Ringan yang Kerap Diabaikan

Sering Dianggap Flu, Kanker Paru Jadi Silent Killer dengan Gejala Ringan yang Kerap Diabaikan

Sabtu, 15 November 2025 | 12:00 WIB
Hapus Kelas BPJS Kesehatan. Siapa Paling Banyak Menguras Dana BPJS Kesehatan.Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Diundur Hingga Awal 2025

Termasuk Masalah Kesuburan, Ini 21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025

Sabtu, 08 November 2025 | 00:25 WIB
Bukan Perlombaan Sperma, Tapi Seleksi Alami dari Tubuh Perempuan

Bukan Perlombaan Sperma, Tapi Seleksi Alami dari Tubuh Perempuan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Keracunan Gas di Kamar Mandi Bisa Bikin Korban Meninggal, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Keracunan Gas di Kamar Mandi Bisa Bikin Korban Meninggal, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Guru Besar FK Unand Serukan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Guru Besar FK Unand Serukan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:10 WIB
Banyak Makan saat Lebaran, Ini 6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Banyak Makan saat Lebaran, Ini 6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Minggu, 06 April 2025 | 12:20 WIB
Next Post
Lapak PKL Membandel di Fasum Padang Ditertibkan Petugas, Tak Ada Toleransi

Lapak PKL Membandel di Fasum Padang Ditertibkan Petugas, Tak Ada Toleransi

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

Senin, 08 Desember 2025 | 22:52 WIB
Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Senin, 08 Desember 2025 | 22:13 WIB
Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id