Sumbarkita – Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan tindakan penting untuk menjaga kesehatan mulut. Jika dibiarkan, karang gigi dapat merusak jaringan gigi dan gusi hingga menyebabkan peradangan. Namun biaya tindakan ini di klinik swasta umumnya cukup tinggi, sekitar Rp500 ribu per kunjungan.
Kabar baiknya, layanan scaling dapat diakses gratis bagi peserta BPJS Kesehatan, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Hanya Berlaku Jika Ada Indikasi Medis
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan scaling hanya ditanggung apabila terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (15/11/2025).
Layanan tersebut hanya dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini juga terdapat dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Mendapatkan Scaling Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan
- Datang ke Faskes Pertama
Peserta mendatangi Puskesmas atau klinik tempat BPJS terdaftar dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. - Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika terdapat indikasi medis seperti gingivitis, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama. - Proses Rujukan Jika Diperlukan
Apabila kondisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan, peserta akan diberikan surat rujukan untuk menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, khususnya bagian spesialis atau subspesialis gigi.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan scaling tanpa biaya, selama sesuai indikasi medis.














