Sumbarkita – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan pada Juni-Juli 2025.
BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Sebelum melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU atau tidak, pastikan memenuhi kriteria berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
– memiliki gaji atau upah maksimal Rp. 3.500.000 atau sesuai dengan UMP wilayah masing-masing
– Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025
Diketahui, ada dua cara utama untuk cek status penerima BSU tahun 2025:
1. Melalui Website Resmi Kemenaker
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar (boleh daftar bila belum memiliki akun)
3. Lengkapi profil seperti NIK, nama lengkap, dan status pekerjaan
4. Setelah login, pilih menu “Cek Bantuan BSU”
5. Sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login menggunakan email dan password yang terdaftar di BPJS
3. Pilih menu “BSU 2025” atau notifikasi yang tersedia
4. Cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima
Apabila belum terdaftar, berikut langkah yang harus diperhatikan:
– Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah diperbarui melalui HRD kantor
– Cek kembali apakah kamu sudah memenuhi seluruh syarat BSU 2025
– Hubungi call center Kemnaker di 1500-630 atau layanan BPJS Ketenagakerjaan