Pesisir Selatan – Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di Pesisir Selatan akan ditertibkan mulai Selasa (21/11). Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP bakal turun ke seluruh kecamatan yang ada di wilayah setempat.
“Penertiban ini dilakukan karena beberapa caleg dan parpol masih tidak mengindahkan surat peringatan dari Bawaslu terkait tempat yang dilarang memasang APK,” ujar Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi pada Sumbarkita, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Afriki, penertiban APK dan APS tersebut karena pemasangannya dianggap mendahului jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU dan melanggar Perda Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan itu masuk kategori kampanye, seperti ajakan untuk memilih dan mencoblos. Sementara APS yang bakal ditertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Jika nanti pemasangannya sudah sesuai dan tidak masuk kategori kampanye maka tidak kami tertibkan,” katanya.
Afriki menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan partai politik dan caleg untuk melepas sendiri APS dan APK tersebut.
“Ya, sudah sering kami ingatkan kepada perwakilan partai politik agar secara mandiri bisa menutup lambang paku atau nomor urut APK yang sifatnya kampanye,” ucapnya lagi.