SUMBARKITA.ID – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pemuda inisial J (28) atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay mengatakan, warga Korong Indaruang Nagari Aia Tajun Kecamatan Lubuk Alung itu ditangkap pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Ia menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan kepolisian pada 9 Januari 2023. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan tuna wicara.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kedai dekat rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Agustinus melanjutkan, saat ditangkap dan diinterogasi tersangka mengakui perbuatan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban.
Sejauh ini belum disebutkan motif tersangka melakukan aksi bejat tersebut, termasuk telah berapa kali perbuatan itu dilakukan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
Lihat postingan ini di Instagram