SUMBARKITA.ID — Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap pria inisial ME (39) warga Jorong Subarang Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar atas laporan pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah dua remaja laki-laki AF (13) dan RG (15).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, kasus ini terungkap berawal ketika salah seorang teman korban melapor kepada guru bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
Guru kemudian memanggil korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Kepada gurunya, korban mengakui menang benar telah dicabuli pelaku. Guru ini lalu menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ungkap Iptu Istiklal, Rabu (31/5/2023).
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Upaya penangkapan terhadap pelaku dilakukan berbekal bukti permulaan yang cukup.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (30/5/2023). Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi,” ujarnya.
“Setelah sampai di kamar mandi pelaku menyuruh korban duduk di pangkuannya, kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali,” pungkas Kasat Reskrim. ***