SUMBARKITA.ID – Seorang mahasiswa berinisial I (20) warga Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung ditangkap polisi atas laporan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Pelaku ditangkap saat memotong rambut di kawasan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (10/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok di kawasan Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, setahun yang lalu tepatnya pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 20.21 WIB. Sedangkan korbannya anak bawah umur sebut saja Mawar, yang tinggal tak begitu jauh dari rumah pelaku.
Menurut Abdul, pelaku mengancam korban dalam melancar aksinya. Pelaku bahkan sempat membuat rekaman video ketika korban memasang pakaian setelah berhubungan badan untuk pertama kali.
“Rekaman video itu digunakan pelaku untuk memaksa korban melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya,” ungkap Abdul, kamis (13/1/2021).
Ia menjelaskan, pelaku mengancam korban jika tidak memenuhi permintaannya, maka video tersebut akan disebarkan. Nyatanya, korban menolak permintaan pelaku.
“Karena permintaannya ditolak, pelaku menyebarkan video tersebut melalui WhatsApp,” lanjut Abdul.
Peristiwa tersebut kemudian tercium dan diketahui oleh pihak keluarga korban sehingga dilaporkan ke Polres Sijunjung.
Abdul menjelaskan, pasca dilaporkan ke polisi oleh korban dan keluarganya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi ke jambi.
“Saat itu kita sudah sempat mengejar dan memburu pelaku ke daerah tersebut namun belum ditemukan. Nah, saat dia sudah pulang ke Sijunjung langsung diamankan,” terang dia.
Kekinian, pelaku telah telah diamankan di Mapolres Sijunjung dan akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bu/sk)














