Sumbarkita — Bupati Solok Selatan, Khairunas, menegaskan larangan bagi seluruh pejabat eselon untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (16/3/2026).
“Diingatkan oleh KPK, mobil dinas tidak boleh dibawa pulang dan jangan digunakan untuk perjalanan jauh. Jangan sampai ada mobil dinas Solok Selatan sampai ke provinsi tetangga,” ujar Khairunas.
Larangan ini berlaku bagi semua pejabat eselon yang memiliki fasilitas kendaraan dinas. Selain itu, Bupati Khairunas juga menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban keuangan sebelum Lebaran, terutama bagi pejabat pengelola keuangan. Hal ini mencakup pembayaran kepada vendor penyedia jasa dan barang, serta hak pegawai seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam kesempatan tersebut, Khairunas menyoroti kesiagaan OPD pelayanan publik selama libur Lebaran. Beberapa sektor yang diharapkan bersiaga antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, bidang Kesehatan, dan Kebencanaan.
“Seluruh ASN yang bermukim di ibu kota kabupaten kami ajak untuk salat Idulfitri di halaman kantor bupati pada hari raya nanti. Minal aidin wal faidzin atas nama keluarga dan pemerintah. Semoga Ramadan tahun depan kita bisa bertemu lagi,” tutupnya.














