Senin, 20 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kabupaten Dharmasraya

Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

RedaksiOleh : Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14 WIB
in Kabupaten Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Foto: Pemkab Dharmasraya

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Foto: Pemkab Dharmasraya


Sumbarkita — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

BACAJUGA

Bazaar UMKM Dharmasraya Diserbu Pengunjung, Pemkab Siap Gelar Rutin

Bupati Dharmasraya Dorong Solusi Keadilan Pengelolaan Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.


TOPIK ASN dilarang terima THR dari masyarakataturan gratifikasi ASN menjelang lebaranaturan pemberantasan korupsi di pemerintah daerahberita Dharmasraya hari iniBupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhanietika pejabat publik Indonesiaimbauan anti korupsi jelang hari rayaintegritas aparatur sipil negarakebijakan anti korupsi Pemkab Dharmasrayakebijakan pemerintah daerah Sumatera Baratkebijakan Pemkab Dharmasraya terbarulaporan gratifikasi ke KPKlarangan gratifikasi jelang hari rayalarangan gunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadipencegahan suap dan gratifikasi di daerahpengendalian gratifikasi di instansi pemerintahpengendalian gratifikasi oleh KPKperan KPK dalam pengawasan gratifikasisurat edaran Inspektorat Dharmasraya 2026surat edaran pencegahan korupsi Dharmasrayatransparansi dan akuntabilitas ASN

Baca Juga

Bazaar UMKM Dharmasraya Diserbu Pengunjung, Pemkab Siap Gelar Rutin

Bazaar UMKM Dharmasraya Diserbu Pengunjung, Pemkab Siap Gelar Rutin

Minggu, 19 April 2026 | 13:07 WIB
Bupati Dharmasraya Dorong Solusi Keadilan Pengelolaan Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Bupati Dharmasraya Dorong Solusi Keadilan Pengelolaan Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Sabtu, 18 April 2026 | 10:31 WIB
Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara 2025

Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur 2026, Perkuat Literasi dan Karakter Siswa SD/MI

Kamis, 16 April 2026 | 17:03 WIB
Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara 2025

Pemkab Dharmasraya Buka Program Gratis “Dharmasraya Juara” Batch 2 bagi Pelajar, Fokus Coding hingga Sains

Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB
Pemkab Dharmasraya Gelar CFD dan Bazar UMKM 18–19 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Pemkab Dharmasraya Gelar CFD dan Bazar UMKM 18–19 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Selasa, 14 April 2026 | 09:15 WIB
Festival Budaya Nusantara Bakal Meriahkan HUT ke-22 Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Akan Gelar Car Free Day dan Pasar Kuliner 18–19 April 2026

Senin, 13 April 2026 | 08:03 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Dijanjikan Pekerjaan di Padang, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi Pacar 2 Kali

    Dijanjikan Pekerjaan di Padang, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi Pacar 2 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil Padang, Keluarga Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motornya Tabrakan dengan Truk, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas, Kepala Pecah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Padang Pariaman, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Padang Panjang Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Terdampak Bencana

Pemko Padang Panjang Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Polisi Ringkus Dua Penadah Motor di Payakumbuh

Polisi Ringkus Dua Penadah Motor di Payakumbuh

Minggu, 19 April 2026 | 21:11 WIB
12 Putra-Putri Pariaman Ikuti Seleksi Beasiswa Penuh Universitas Nasional PASIM

12 Putra-Putri Pariaman Ikuti Seleksi Beasiswa Penuh Universitas Nasional PASIM

Minggu, 19 April 2026 | 20:11 WIB
Pemkab Padang Pariaman Percepat Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir

Pemkab Padang Pariaman Percepat Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir

Minggu, 19 April 2026 | 19:48 WIB
Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, Residivis di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, Residivis di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 | 19:14 WIB
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Seminggu Setelah Bacok Istri, Pedagang Sate di Pasaman Barat Belum Ditemukan

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id