Selasa, 21 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Juni Fitra YentiOleh : Juni Fitra Yenti
Kamis, 29 Januari 2026 | 10:54 WIB
in Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. dok. Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. dok. Mensesneg


Sumbarkita – Pemerintah akan memberikan mandat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih pengelolaan konsesi dari 28 perusahaan di Sumatra yang izinnya dicabut karena dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan longsor.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mulai bersiap menjalankan peran tersebut. CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas nasib pengelolaan lahan dan aset perusahaan yang izinnya dicabut.

“Kita melihat yang 28 perusahaan ini, dari kami memastikan juga perusahaan itu kondisinya seperti apa, mereka ada yang bekerja di situ. Kita lihat itu dicabut izinnya, tapi ini juga melibatkan kementerian lainnya,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Rosan menjelaskan, sejumlah BUMN akan dilibatkan dalam pengelolaan konsesi tersebut setelah seluruh proses administrasi pencabutan izin rampung. Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

BACAJUGA

Mentan Soroti Bupati Pasif: Program Bisa Macet, Dana Bantuan Kembali ke Pusat

KPK Ungkap Kaitan Korupsi dan Perselingkuhan, Uang Mengalir ke “Ani-ani”

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh 28 perusahaan tersebut akan diambil alih negara setelah izin usaha resmi dicabut. Selanjutnya, lahan dan aset perusahaan akan dikelola oleh BUMN di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara Indonesia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keberlanjutan izin usaha dari 28 perusahaan yang dicabut akan dialihkan kepada Danantara. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/1/2026).

Prasetyo menekankan bahwa pencabutan izin dilakukan dengan mengedepankan penegakan hukum, namun pemerintah juga memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pekerja.

“Kita berharap hukum ditegakkan, tetapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun terhadap pengelolaan ke depan yang diharapkan dapat menambah kekayaan negara,” kata Prasetyo.


12Next
TOPIK antambencana SumatraBUMNDanantarainvestasi pemerintahKerusakan Lingkungankonsesi hutanMIND IDpencabutan izin perusahaanpengelolaan aset negaraPerhutaniSatgas PKH

Baca Juga

Mentan Soroti Bupati Pasif: Program Bisa Macet, Dana Bantuan Kembali ke Pusat

Mentan Soroti Bupati Pasif: Program Bisa Macet, Dana Bantuan Kembali ke Pusat

Senin, 20 April 2026 | 17:51 WIB
KPK Ungkap Kaitan Korupsi dan Perselingkuhan, Uang Mengalir ke “Ani-ani”

KPK Ungkap Kaitan Korupsi dan Perselingkuhan, Uang Mengalir ke “Ani-ani”

Senin, 20 April 2026 | 17:14 WIB
Feri Amsari Dipolisikan Buntut Kritik Swasembada Pangan

Feri Amsari Dipolisikan Buntut Kritik Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 | 12:02 WIB
Prabowo: Indonesia Raksasa Tertidur yang Kini Bangkit, Tahun Depan Kejutkan Dunia

Prabowo: Indonesia Raksasa Tertidur yang Kini Bangkit, Tahun Depan Kejutkan Dunia

Kamis, 09 April 2026 | 15:16 WIB
Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN per April 2026? Ini Penjelasan BPJS

Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN per April 2026? Ini Penjelasan BPJS

Rabu, 08 April 2026 | 19:28 WIB
Prabowo Beri Penghargaan ke Sejumlah Tokoh, Kapolri Disebut Layak Dapat Bintang Mahaputera

Polri Buka Rekrutmen Akpol 2026, Tegaskan Hanya Jalur Reguler dan Bebas KKN

Rabu, 08 April 2026 | 06:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo di Kantor Bupati, Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan Kritik Infrastruktur hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu-Sabu Asal Pasaman Barat Ditangkap di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil Padang, Keluarga Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Dorong Kekompakan Warga Jaga Kebersihan

Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Dorong Kekompakan Warga Jaga Kebersihan

Selasa, 21 April 2026 | 06:06 WIB
55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

Selasa, 21 April 2026 | 01:00 WIB
Pemkab Solok Selatan Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Tujuh Wali Nagari Segera Berakhir Masa Jabatan, Wabup Solok Selatan Tekankan Kesiapan Pilwana 2026

Selasa, 21 April 2026 | 00:35 WIB
Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Selasa, 21 April 2026 | 00:00 WIB
Video: Luapan Sungai Rendam Permukiman Warga di Kabupaten Solok

Video: Luapan Sungai Rendam Permukiman Warga di Kabupaten Solok

Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB
Next Post
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Usulkan Wali Nagari Dipilih Melalui KAN

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Usulkan Wali Nagari Dipilih Melalui KAN

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id