Sumbarkita – DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Pembatalan ini bukan karena terjadi eskalasi demonstrasi mahasiswa di sejumlah tempat, termasuk di kompleks parlemen Jakarta.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, sebelum ada demo, DPR sudah menggelar rapat paripurna. Namun karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum, maka pengambilan keputusan soal pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Cuma karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin. Kan kita ini taat asas dan aturan,” ucap Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8), mengutip Kantor Berita RMOL.
“Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalin,” sambungnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, untuk menggelar rapat paripurna lagi mustahil dilakukan sebab DPR harus melalui sejumlah mekanisme dan tata tertib yang membutuhkan waktu.
“Mau bikin paripurna lagi, itu kan harus ada rapim, bamus dan harus memenuhi ketentuan, rapur tuh kalau enggak (hari) Selasa ya Kamis,” jelasnya.
Sementara, pendaftaran cakada di KPU sudah di depan mata. Sehingga DPR sulit untuk membawa revisi UU Pilkada ke agenda paripurna selanjutnya.
“Nah sekarang kita mau bikin paripurna gimana? Hari Selasa sudah daftar (Pilkada),” imbuhnya.