Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang diringkus petugas kepolisian atas tindakan pemalsuan dokumen negara.
Pelaku inisial BS (45) warga Padang Timur itu ditangkap Tim Pyton Polsek Lubuk Begalung pada Rabu (14/8) di sebuah warung kawasan Kelurahan Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku memalsukan berbagai macam dukumen negara, seperti SIM berbagai golongan, STNK, ijazah satpam dan KTA satpam.
“Penangkapan berawal ketika Tim Pyiton mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kedai foto copy yang bisa menerbitkan dokumen negara,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Pelaku didapati sedang mengedit STNK dan SIM palsu.
“Dari hasil introgasi pelaku yang bernama Benni Saputra mulai beroperasi tahun 2022. Pelaku pernah menjalani hukuman di rutan Kota Sawahlunto dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Pada Oktober 2023, setelah bebas pelaku kembali melakukan pemalsuan dokumen. Tiap bulan, dia bisa meraup keuntungan Rp2 juta dari pemalsuan itu.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.