Pesisir Selatan – Seorang tahanan Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan yang kabur berhasil ditangkap.
Informasi yang diterima, tahanan tersebut ditangkap di kawasan Lubuk Ubai Kecamatan Airpura, Pessel.
Belum disebutkan identitas tahanan kabur yang ditangkap tersebut. Namun video proses penangkapan telah beredar luas di media sosial.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah lokasi yang diduga perkebunan warga. Terlihat pria memakai celana pendek dan baju kaos dikepung dan ditangkap petugas kepolisian.
Sejauh ini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian soal penangkapan tersebut.
Sumbarkita tengah menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Sebelumnya diberitakan, 11 tahanan dilaporkan kabur dari sel Polsek Pancung Soal.
Sumber informasi terpercaya menyebutkan, para tahanan kabur dengan cara membobol dinding di bagian kamar mandi, Senin (4/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal:
- Bobi Candra (23) warga Kampung Lalang Panjang Kecamatan Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Saputra (25) warga Kampung Lalang Panjang, Air Pura Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.
- Iqbal (22) warga Kampung Sualang Lalang Panjang Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Mai Putra (34) warga Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Eka Saputra (27) warga Kampung Pulau Makan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
- Febrianto Sandra (20) warga Kampung Pulai Lakitan Tangah Kecamatan Lengayang Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.
- Syamsul Bahri (20) Warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Nanda Indra (21) warga Kampung Medan Baik Tluk Kualo Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
- Aris Mansyah (19) warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Mardianto (44) warga Kampung Binjai Tapan, Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.
- Dori Nasko (39) warga Hilalang Inderapura, Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP.
Lihat postingan ini di Instagram