SUMBARKITA.ID — Pengadaan ratusan ban oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ban tersebut rencananya digunakan untuk kendaraan operasional DLH diantaranya mobil penyapu jalan dan truk pengangkut sampah.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 25 Februari 2023, menunjukkan 89 kendaraan yang diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya telah menggunakan ban baru. Namun, didapati beberapa ban bukan merupakan produksi tahun 2022 melainkan produksi tahun 2023. Padahal seharusnya menggunakan ban produksi 2022 sesuai tahun pengadaan.
Keterangan dari pengendara, ban yang telah diterima sebelumnya telah terlanjur dijual, sehingga pengendara membeli kembali ban baru menggunakan uang pribadi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada gudang barang DLH, diketahui dari total 60 ban luar dan 60 ban dalam kendaraan roda tiga dalam hal ini becak motor pada pengadaan ban, hanya tujuh ban luar dan ban dalam yang sudah diserahterimakan kepada pengendara. Sisanya sebanyak 53 ban masih tersimpan di gudang. Sampai dengan pemeriksaan dilakukan, belum terdapat tambahan pengajuan penggantian ban oleh pengendara becak motor.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat pembelian ban untuk kendaraan dengan kondisi rusak. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas sisa ban yang belum diserahterimakan kepada pengendara pada gudang barang DLH menunjukkan, bahwa dari pengadaan ban tahun 2022 terdapat beberapa ban baru yang tidak dapat digunakan karena kondisi kendaraan yang rusak berat.
Namun sebagian ban baru tersebut tidak dapat digunakan karena kendaraan sudah rusak berat.
BPK menyebut, berdasarkan keterangan dari pengurus barang, diketahui bahwa mobil penyapu jalan telah rusak semenjak awal tahun 2022. Pembelian ban tetap dilakukan karena merupakan satu paket pekerjaan dengan pembelian ban lainnya.
Sedangkan truk mercy pengangkut sampah mengalami kerusakan pada Desember 2022. Namun, sebelumnya kendaraan tersebut sudah cukup sering mengalami kerusakan karena umur kendaraan yang sudah terlalu tua dengan perolehan tahun 1987.
Kendaraan tersebut belum dapat diperbaiki karena biaya perbaikan kendaraan sangat besar. Selain itu, suku cadang dari kendaraan tidak tersedia di bengkel yang ada di Kota Padang. Khusus untuk mobil penyapu jalan, suku cadang hanya tersedia di Italia dan proses pengerjaan perbaikan juga sulit dilakukan oleh bengkel lokal.
BPK menyimpulkan persoalan ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala DLH Kota Padang dalam pengadaan dan distribusi suku cadang ban kendaraan. Selain itu, belum ada standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan pengadaan, distribusi, dan verifikasi penggantian suku cadang ban.
Menurut BPK, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum dan PPTK juga belum melakukan identifikasi kebutuhan yang memadai dalam pengadaan ban dan memastikan penggantian suku cadang ban yang diminta telah terpasang.
Wali Kota Padang, Hendri Septa, sudah dikonfirmasi terkait persoalan ini, namun belum memberikan tanggapan. Penjelasan dan tanggapan dari Wali Kota Padang serta pihak terkait akan diterbitkan dalam berita selanjutnya. ***