SUMBARKITA.ID — Kementerian Keuangan pernah mengatakan bakal ada BPJS Ketenagakerjaan berlayanan syariah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara. Pihaknya mengatakan sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens atas rencana tersebut dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Hariannya Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Serta Sekretarisnya adalah Kementerian Keuangan, juga stakeholder terkait seperti DJSN, Kemnaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan secara Nasional,” kata pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Seperti diketahui layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih terbatas di Provinsi Aceh saja. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan juga sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan Layanan Syariah di Provinsi Aceh.
“Sehingga implementasinya berupa Layanan Syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan, tapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yg khusus Syariah,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan ada sejumlah perbedaan antara layanan konvensional dan syariah. Pertama, secara Aspek hukum, Layanan Eksisting (konvensional) menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di turunanya.
“Sedangkan Layanan Syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (mengenai keabsahan praktik syariah),” lanjut BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dari aspek proses bisnis, BPJS Ketenagakerjaan meneranbkan, Layanan Syariah tidak ada perubahan dari Layanan Eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.