Selasa, 21 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Gaya Hidup

Bolehkah Suami Mengqadha Puasa Istri yang Masih Hidup? Ini Penjelasannya

Juni Fitra YentiOleh : Juni Fitra Yenti
Selasa, 24 Februari 2026 | 04:00 WIB
in Gaya Hidup
ilustrasi puasa ramadan (Freepik)

ilustrasi puasa ramadan (Freepik)


Sumbarkita – Bulan ramadan menuntut setiap muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa, baik dengan kewajiban mengganti di hari lain (qadha) maupun membayar fidyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, secara umum, orang yang diperbolehkan tidak berpuasa terbagi menjadi dua kategori. Pertama, mereka yang wajib mengganti puasa, seperti orang sakit yang masih ada harapan sembuh dan musafir. Kedua, mereka yang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan membayar fidyah, misalnya lansia yang sangat renta, orang dengan pekerjaan sangat berat, pasien sakit kronis, serta perempuan hamil dan menyusui.

“Bagi perempuan hamil dan menyusui, solusinya adalah membayar fidyah, bukan meminta orang lain berpuasa untuknya,” terang Majelis Tarjih dan Tajdid. Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT memberikan keringanan puasa bagi orang yang bepergian serta perempuan hamil dan menyusui.

Hukumnya Tidak Sah Jika Suami Mengqadha Puasa Istri yang Masih Hidup

BACAJUGA

Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

Psikolog Bagikan Tips Merespons Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Silaturahim Lebaran

Sejumlah pertanyaan muncul mengenai apakah suami boleh menggantikan puasa istrinya yang masih hidup. Muhammadiyah menegaskan, kewajiban puasa bersifat individual.

Dikutip dari laman Muhammadiyah pada Senin (23/2), ibadah fisik seperti puasa tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain, termasuk suami atau anak.

Pengecualian hanya berlaku jika orang yang bersangkutan telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa. Dalam kasus ini, wali seperti suami atau anak diperbolehkan menggantikan puasa almarhum/almarhumah. Hal ini sesuai hadis riwayat Al-Bukhari, di mana Nabi SAW membenarkan seorang anak menggantikan puasa ibunya yang telah wafat.

Dengan demikian, perempuan yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui cukup membayar fidyah. Suami tidak diperkenankan menggantikan puasa istrinya selama ia masih hidup. Ibadah puasa tetap menjadi tanggung jawab pribadi setiap Muslim di hadapan Allah SWT.


TOPIK Agamafatwa islamFidyahhak ibadahHukum Islamhutang puasaIbadah Ramadanibu menyusuiIslamkewajiban individumajelis tarjih muhammadiyahperempuan hamilpuasa ramadanqadha puasasuami dan istri

Baca Juga

Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

Indonesia Peringkat 87 Negara Paling Bahagia 2026, Kalah dari Vietnam hingga Filipina

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB
Psikolog Bagikan Tips Merespons Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Silaturahim Lebaran

Psikolog Bagikan Tips Merespons Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Silaturahim Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:27 WIB
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:14 WIB
Fakta Menarik Tentang Masjid Agung Al Muhsinin Kota Solok

Salat Id di Lapangan atau Masjid, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB
Tarawih Perdana Ramadan 2026 di Padang, Jemaah Membludak Padati Masjid Raya Sumbar

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

Jumat, 20 Maret 2026 | 01:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo di Kantor Bupati, Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan Kritik Infrastruktur hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu-Sabu Asal Pasaman Barat Ditangkap di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil Padang, Keluarga Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

UIN Imam Bonjol Siapkan Juknis Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

UIN Imam Bonjol Siapkan Juknis Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Selasa, 21 April 2026 | 08:29 WIB
Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Dorong Kekompakan Warga Jaga Kebersihan

Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Dorong Kekompakan Warga Jaga Kebersihan

Selasa, 21 April 2026 | 06:06 WIB
55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

Selasa, 21 April 2026 | 01:00 WIB
Pemkab Solok Selatan Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Tujuh Wali Nagari Segera Berakhir Masa Jabatan, Wabup Solok Selatan Tekankan Kesiapan Pilwana 2026

Selasa, 21 April 2026 | 00:35 WIB
Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Selasa, 21 April 2026 | 00:00 WIB
Next Post
Ditemui Fadly Amran, Menteri Sosial Siap Bangun Sekolah Rakyat di Padang

Ditemui Fadly Amran, Menteri Sosial Siap Bangun Sekolah Rakyat di Padang

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id