Sumbarkita – Bulan ramadan menuntut setiap muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa, baik dengan kewajiban mengganti di hari lain (qadha) maupun membayar fidyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, secara umum, orang yang diperbolehkan tidak berpuasa terbagi menjadi dua kategori. Pertama, mereka yang wajib mengganti puasa, seperti orang sakit yang masih ada harapan sembuh dan musafir. Kedua, mereka yang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan membayar fidyah, misalnya lansia yang sangat renta, orang dengan pekerjaan sangat berat, pasien sakit kronis, serta perempuan hamil dan menyusui.
“Bagi perempuan hamil dan menyusui, solusinya adalah membayar fidyah, bukan meminta orang lain berpuasa untuknya,” terang Majelis Tarjih dan Tajdid. Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT memberikan keringanan puasa bagi orang yang bepergian serta perempuan hamil dan menyusui.
Hukumnya Tidak Sah Jika Suami Mengqadha Puasa Istri yang Masih Hidup
Sejumlah pertanyaan muncul mengenai apakah suami boleh menggantikan puasa istrinya yang masih hidup. Muhammadiyah menegaskan, kewajiban puasa bersifat individual.
Dikutip dari laman Muhammadiyah pada Senin (23/2), ibadah fisik seperti puasa tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain, termasuk suami atau anak.
Pengecualian hanya berlaku jika orang yang bersangkutan telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa. Dalam kasus ini, wali seperti suami atau anak diperbolehkan menggantikan puasa almarhum/almarhumah. Hal ini sesuai hadis riwayat Al-Bukhari, di mana Nabi SAW membenarkan seorang anak menggantikan puasa ibunya yang telah wafat.
Dengan demikian, perempuan yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui cukup membayar fidyah. Suami tidak diperkenankan menggantikan puasa istrinya selama ia masih hidup. Ibadah puasa tetap menjadi tanggung jawab pribadi setiap Muslim di hadapan Allah SWT.















