Sumbarkita – Perempuan usia 5 tahun di Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya inisial A (67). Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah A.
Pengacara korban, Tito Srikandi, mengatakan usai kejadian tersebut, pihak keluarga telah membuat laporan ke Polresta Padang. Sebelum laporan dibuat, keluarga korban sempat mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga A.
“Pihak keluarga pelaku mengatakan kepada keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian itu ke polisi. Mereka menyarankan agar dilakukan visum terlebih dahulu sebelum membuat laporan,” kata Tito kepada Sumbarkita, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, pada awalnya keluarga korban memang sempat takut melapor ke polisi karena rumahnya dikelilingi oleh rumah keluarga pelaku.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban, salah satu anggota keluarga pelaku merupakan mantan ketua RT di daerah tersebut,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Tito menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika orang tua korban, berinisial S (33), memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah A. Pada panggilan pertama, korban menjawab. Namun, ketika dipanggil untuk kedua kalinya, korban tidak lagi menyahut.
“Orang tua korban yang saat itu berada di teras rumah langsung masuk dan melihat korban bersama pelaku di dalam rumah, dan mendapati pelaku sudah membuka celana korban. Korban kemudian menjelaskan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban hingga korban merasa kesakitan,” jelas Tito.













