Sumbarkita – Seorang pemuda di Kota Padang diringkus polisi usai mencuri 4 unit handphone.
Pelaku bernama Trio Syahrul Permadi (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (23/9) di Ganting, Kecamatan Padang Timur.
Aksi pencurian itu terjadi di Komplek Taruko pada Minggu (22/9). Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kronologi pencurian berawal ketika korban bangun tidur dan melihat HP miliknya hilang. Kemudian korban memeriksa sekeliling rumah dan dilihat pintu jendela yang ditutup triplek dalam keadaan bergeser.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Selasa (24/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan dan keterangan korban, Tim Klewang memperoleh informasi pelaku pencurian tersebut.
“Setelah didapat posisi pelaku. Kemudian setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,”sebutnya.