Sumbarkita – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik tiga jenis uang rupiah logam dari peredaran mulai hari ini, Jumat (1/12).
Ketiga jenis uang tersebut yakni pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Itu artinya, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak laku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resmi.
Pencabutan ketiga uang rupiah logam tersebut, kata Erwin, dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam
Bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan jenis uang rupiah logam tersebut, segera tukar dan pihak BI akan mengganti dengan nominal yang sama.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id













