Padang – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (11/10/2023). Penertiban dilakukan lantaran PKL berjualan di atas trotoar.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman mengatakan, sebelumnya para pedagang telah diberi surat peringatan. Namun, peringatan itu tak diindahkan. PKL kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
“PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan. Namun ada yang kembali berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan gangguan ketertiban,” terang Rozaldi.
Gangguan yang dimaksud, para pejalan kaki tidak bisa menggunakan trotoar sebagai fasilitas umum. Kondisi ini tentu berpotensi mengancam keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Karena tidak mengindahkan teguran, sejumlah lapak dan barang-barang milik PKL berupa tenda dan kursi dibawa petugas.
“Diamankan ke Mako, diserahkan ke PPNS Satpol PP. PKL juga didata dan dimintai keterangan,” sebutnya.
Selain di Terandam, petugas juga melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan Gunung Pangilun, Air Tawar dan Tabing.
Pihaknya berharap, PKL tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan sehingga tercipta kenyamanan dan ketertiban.
“Tidak ada larangan PKL berjualan, namun berdaganglah di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya. ***