Sumbarkita — Belum setahun masa pemerintahan Annisa Suci Ramadhani sebagai Bupati Dharmasraya, enam orang PNS dihukum disiplin berat. Empat orang di antaranya dipecat, sedangkan dua orang dibebaskan dari jabatan struktural. Selain itu, empat orang sedang diproses hukuman disiplin berat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Dharmasraya, Ummu Azizah, dari empat orang yang sudah diberhentikan, satu orang terlibat kasus korupsi, sedangkan tiga lainnya tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.
“Dalam peraturan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas apa saja yang menjadi pelanggaran disiplin berat, termasuk di dalamnya korupsi dan tidak masuk kerja maksimal sampai 26 hari. Tata cara aturan pemberhentiannya pun juga tidak mudah: harus melalui tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan kepala OPD terkait,” kata Ummu pada Sabtu (1/11).
Ummu menjelaskan bahwa setiap proses dilaporkan dan dicatat pada Aplikasi SIASN (IDIS), yang merupakan rekomendasi BKN Pusat di Jakarta. Ia menyebut bahwa Daftar pegawai yang tidak masuk lebih tiga bulan itu salah satunya ialah Annike Maulana, yang viral baru-baru ini. Ia mengatakan bahwa PNS yang bersangkutan mengakui dalam pemeriksaan telah memalsukan tanda tangan camat dan dilaporkan oleh salah satu warga atas perbuatan penganiayaan anak ke Polres Dharmasraya.
“Semua pegawai yang diberhentikan itu sudah melewati proses yang adil dan sesuai dengan aturan, termasuk pemeriksaan oleh tim pemeriksaan gabungan mulai dari atasan langsung pada dinas terkait, inspektorat dan BKPSDM yang terdokumentasi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan. Semua proses juga sudah melalui persetujuan dari BKN pusat dan dinyatakan 100 persen lengkap” tutur Ummu.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa, menegaskan bahwa ia sedang memperbaiki tata kelola pemerintahan sejak awal dilantik. Selain mengelola keuangan, ia fokus menata efektivitas kinerja pegawai.
“Saya hadir di Dharmasraya untuk mengabdi. Saya tinggalkan dunia saya sebelumnya untuk kepentingan masyarakat di sini. Jadi, saya harus bersih-bersih dulu agar bisa take off tanpa gangguan,” kata bupati perempuan pertama di Sumbar itu pada Sabtu (1/11).
Annisa kaget sejak dilantik Februari lalu setelah melihat banyak pegawai Pemkab Dharmasraya yang tidak masuk kerja berbulan-bulan. Sesudah mengetahui hal itu, ia meminta pegawai itu diproses sesuai dengan aturan dan seadil-adilnya.
“Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta di sini. Kita digaji dari uang rakyat. Jadi, kita harus menggunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ucap Annisa.
Annisa mengetahui saat ini masih ada empat orang yang sedang dalam proses hukuman disiplin berat. Ia menginstruksikan kepada BPKSDM dan inpektorat agar menegur dan melakukan pembinaan sebelum dijatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Perihal memberhentikan PNS, Annisa mengatakan bahwa hal itu bukanlah hal mudah. Namun, katanya, jika pemkab sudah melakukan langkah-langkah yang benar, seperti memberikan teguran lisan, teguran tertulis, peringatan keras dengan cara stop gaji, tetapi PNS tersebut tidak mau berubah, pihaknya mengambil langkah tegas.
“Untuk apa kita pertahankan orang-orang seperti itu?” kata Annisa.
Annisa mengatakan bahwa ia sadar bertanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan setiap Rupiah uang negara digunakan untuk hal tepat dan benar.
“Pegawai ini di bawah kepemimpinan saya, maka saya bertanggung jawab. Kalau saya tidak menindak mereka, artinya saya membiarkan ASN yang secara terang terangan menerima gaji buta dari uang rakyat,” tutur Annisa.
Annisa berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan pegawai yang tidak menjalankan tugasnya ke pemkab. Ia menyebut bahwa pelanggaran pegawai antara lain tidak masuk kerja, tidak menjalankan tugas kerja dengan baik, melakukan penyelewangan jabatan, dan melakukan tindak kriminal.
“Saya dipilih masyarakat, maka saya berpikir dan bekerja untuk masyarakat,” ucap Annisa.














