Minggu, 16 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Berlaku Hari Ini, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen

Oleh : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:30 WIB
in Nasional
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. IST

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. IST


Sumbarkita – Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan bersejarah ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 dan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut tidak dilakukan dengan menambah anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional. Penurunan harga ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan tersebut mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, di antaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Kebijakan ini berdampak langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Penurunan harga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

BACAJUGA

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden dengan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah ini meliputi deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk oleh korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hasil dari revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menunjukkan efisiensi signifikan bagi negara. Pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026. Proyeksi total keuntungan perusahaan diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun dengan tambahan volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi sektor pupuk nasional dan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan subsidi tepat sasaran.


TOPIK kebijakan pupuk nasionalMenteri Pertanian Andi Amran Sulaimanpenurunan harga pupuk bersubsidipupuk Indonesiapupuk subsidi Prabowo

Baca Juga

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Jumat, 14 November 2025 | 20:09 WIB
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kamis, 13 November 2025 | 15:07 WIB
Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2025, Benarkah?

Pemerintah Pastikan Rapel Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Bulan Ini

Selasa, 11 November 2025 | 11:11 WIB
MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

Rabu, 05 November 2025 | 14:12 WIB
Pengangguran di Indonesia Capai 8,75 Juta Orang

BPS Catat 7,46 Juta Pengangguran per Agustus 2025

Rabu, 05 November 2025 | 12:57 WIB
Gaji PPPK Guru di Solok Selatan Telat Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Harapan Pensiunan ASN Pupus, Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji di 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 12:04 WIB
Next Post
Kolaborasi PLN – KAI, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia

Kolaborasi PLN - KAI, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Solok, Seorang Wanita Muda Meninggal Dunia

    Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Solok, Seorang Wanita Muda Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Bus Family Raya di Sijunjung yang Tewas Berasal dari Pasaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Padang-Solok, Pengendara Motor Tergeletak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Kandung Diduga Menikam Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Hendri Arnis Kenang Perjuangan Rahmah El Yunusiyyah di Museum Pasar Usang Padang Panjang

Hendri Arnis Kenang Perjuangan Rahmah El Yunusiyyah di Museum Pasar Usang Padang Panjang

Minggu, 16 November 2025 | 00:57 WIB
Kronologi Kecelakaan di Jalan Padang–Bukittinggi yang Tewaskan Mahasiswi Asal Tanah Datar

Kronologi Kecelakaan di Jalan Padang–Bukittinggi yang Tewaskan Mahasiswi Asal Tanah Datar

Minggu, 16 November 2025 | 00:40 WIB
Lapak PKL Membandel di Fasum Padang Ditertibkan Petugas, Tak Ada Toleransi

Lapak PKL Membandel di Fasum Padang Ditertibkan Petugas, Tak Ada Toleransi

Minggu, 16 November 2025 | 00:05 WIB
Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

Minggu, 16 November 2025 | 00:00 WIB
Berkendara Dini Hari, Sopir Ngantuk, Mobil Pikap Tabrakan dengan Truk di Sijunjung

Berkendara Dini Hari, Sopir Ngantuk, Mobil Pikap Tabrakan dengan Truk di Sijunjung

Sabtu, 15 November 2025 | 22:25 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id