Sumbarkita — Sebuah mobil pikap bertabrakan dengan truk tronton roda sepuluh di Jalan Lintas Sumatera di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 3.30 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung, Iptu Agung Ngurah Santa Subranta. Ia menginformasikan bahwa mobil pikap itu ialah Mitsubishi L300 BH 8579 BN, dikendarai oleh Andreas Artika (40), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kacamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia menyebut bahwa penumpang Mobil itu ialah Muhammad Akhyar (30), PNS, warga Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sementara itu, kata Agung, truk tersebut ialah Hino Euro4 500 BM 8809 EO, dikemudikan oleh Ferli Januardi (24), warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Perihal tabrakan itu, Agung menceritakan bahwa mobil pikap datang dari arah Kiliran Jao, Sijunjung, menuju arah Solok. Di sebuah ruas Jalan Lintas Sumatera di Sinyamu, sopir mobil itu mengantuk dan membawa mobil keluar dari jalurnya. Pada saat bersamaan, dari arah yang berlawanan datang truk tronton.
“Kedua mobil itu bertabrakan di lajur truk tronton,” tutur Agung.
Akibat tabrakan itu, kata Agung, pengemudi dan penumpang mobil pikap luka-luka. Ia menyebut bahwa keduanya dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang.
Mengenai kondisi kendaraan, Agung mengatakan bahwa kedua kendaraan ringsek di bagian depan. Akibatnya, kedua pemilik kendaraan rugi sekitar Rp20 juta. Pihaknya membawa kedua mobil itu ke Markas Polsek Tanjung Gadang.
Dalam kecelakaan itu, pihaknya menyatakan bahwa pengendara mobil pikap melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agung mengimbau pengemudi mobil untuk berhati-hati berkendara atau berhenti dulu pada dini hari karena jam tersebut rawan mengantuk sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.











