Sumbarkita — Kejaksaan Negeri Pariaman mengembalikan berkas perkara satu tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32), dalam kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman. Pengembalian berkas melalui surat P-19 ini merupakan yang kedua kalinya setelah jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Kasus ini menyeret lima tersangka, serta oknum polisi berinisial DJ yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, menegaskan bahwa P-19 kedua ini berisi petunjuk tambahan yang baru disampaikan oleh kejaksaan setelah telaah mendalam terhadap berkas sebelumnya.
Ia menekankan bahwa pengembalian berkas tersebut bukan disebabkan penyidik kurang cepat atau kurang teliti, melainkan merupakan hal wajar dalam proses koordinasi penegakan hukum.
“P-19 pertama sudah kami lengkapi sepenuhnya. Setelah kami kirimkan kembali, jaksa memberikan petunjuk tambahan yang lebih rinci dan mendalam. Itu bagian dari mekanisme hukum, bukan karena ada kekurangan dari penyidik,” ujar AKP Darmawan, Selasa (9/12).
Menurut Darmawan, sejak awal penyidikan berjalan intensif dan seluruh alat bukti pokok telah terpenuhi, termasuk barang bukti fisik, keterangan saksi, hasil pemeriksaan digital, hingga kronologi lengkap alur peredaran sabu.
Namun, kejaksaan memandang perlu adanya klarifikasi tambahan agar konstruksi hukum semakin kuat jelang tahap penuntutan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian P-19 kedua merupakan bagian dari koordinasi rutin antara penyidik dan jaksa agar berkas perkara mantap dan tidak menimbulkan keraguan saat dibawa ke persidangan.














