Jumat, 6 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Berkas Tersangka Pesta Sabu-Sabu di Pariaman Dikembalikan Jaksa untuk Kedua Kalinya, Ini Kata Polisi

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 09 Desember 2025 | 09:09 WIB
in Hukum & Kriminal
Polres Pariaman menggelar konferensi pers terkait kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Pariaman, beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

Polres Pariaman menggelar konferensi pers terkait kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Pariaman, beberapa waktu lalu. Foto: Ist.


Sumbarkita — Kejaksaan Negeri Pariaman mengembalikan berkas perkara satu tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32), dalam kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman. Pengembalian berkas melalui surat P-19 ini merupakan yang kedua kalinya setelah jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Kasus ini menyeret lima tersangka, serta oknum polisi berinisial DJ yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, menegaskan bahwa P-19 kedua ini berisi petunjuk tambahan yang baru disampaikan oleh kejaksaan setelah telaah mendalam terhadap berkas sebelumnya.

Ia menekankan bahwa pengembalian berkas tersebut bukan disebabkan penyidik kurang cepat atau kurang teliti, melainkan merupakan hal wajar dalam proses koordinasi penegakan hukum.

BACAJUGA

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

“P-19 pertama sudah kami lengkapi sepenuhnya. Setelah kami kirimkan kembali, jaksa memberikan petunjuk tambahan yang lebih rinci dan mendalam. Itu bagian dari mekanisme hukum, bukan karena ada kekurangan dari penyidik,” ujar AKP Darmawan, Selasa (9/12).

Menurut Darmawan, sejak awal penyidikan berjalan intensif dan seluruh alat bukti pokok telah terpenuhi, termasuk barang bukti fisik, keterangan saksi, hasil pemeriksaan digital, hingga kronologi lengkap alur peredaran sabu.

Namun, kejaksaan memandang perlu adanya klarifikasi tambahan agar konstruksi hukum semakin kuat jelang tahap penuntutan.

Ia menjelaskan bahwa pemberian P-19 kedua merupakan bagian dari koordinasi rutin antara penyidik dan jaksa agar berkas perkara mantap dan tidak menimbulkan keraguan saat dibawa ke persidangan.


12Next
TOPIK barang bukti sabuberita hukum Sumbarberkas perkarahukum anakkasus sabukoordinasi jaksa-penyidikkronologi peredaran sabuP-19Pariamanpengembalian berkaspenuntutan perkara narkobapenyidikan narkobaPesta SabuPolisi PariamanPolres PariamanSatresnarkoba Polres Pariaman

Baca Juga

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:38 WIB
Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Jumat, 06 Maret 2026 | 13:39 WIB
Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Wanita Giring Korban ke Tempat Sepi

Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Wanita Giring Korban ke Tempat Sepi

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:38 WIB
Kapolres Pariaman Jelaskan Persoalan Pria yang Maki-Maki Polisi dalam Video Viral

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kasus Pria di Pariaman Maki-Maki Polisi Akan Digelar

Jumat, 06 Maret 2026 | 10:49 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Temukan 25 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Temukan 25 Paket Sabu-Sabu

Jumat, 06 Maret 2026 | 08:35 WIB
Perdagangan Tapir di Pasaman Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Terlibat Perburuan dan Perdagangan Tapir, Dua Pria di Pasaman Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Kapolsek di Sumatera Barat Dimutasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru SMPN di Padang Panjang Setubuhi Siswi 14 Tahun 2 Kali, Korban Diancam dan Dicekik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di MTI Tarusan Kamang Agam Mengaku Jadi Korban Perundungan Selama Setahun, Ini Respons Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Ditangkap di Limapuluh Kota, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibalut Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:38 WIB
Next Post
186 Meninggal, 72 Hilang Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Agam

186 Meninggal, 72 Hilang Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Agam

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id