Pasaman Barat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik Polres Pasaman Barat, Selasa (12/9/2023). Berkas perkara tahap kedua tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini kita melaksanakan proses tahap II yakni menerima barang bukti dan tersangka dengan inisial HAP (40) dari penyidik kepolisian untuk kemudian akan kita lanjutkan ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra bersama Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki dan didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Fahrel Haris, Selasa (12/9/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menyebut bahwa kasus ini merupakan perkara perdana di Pasaman Barat dan ketiga di Sumbar. Kasus TPPO itu sudah diproses sejak Mei 2023.
“Perkara yang kita tangani ini pertama kali dinyatakan lengkap dan hari ini kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.
AKBP Agung Basuki menjelaskan penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait orang yang menawarkan pekerjaan di Brunei Darussalam untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu kapal pesiar.
“Akan tetapi nyatanya bukan bekerja di kapal pesiar melainkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” lanjutnya.
Kemudian, pada bulan Juni dibuat Laporan Polisi di Polres Pasaman Barat dengan perkara membawa warga negara ke luar negeri untuk dieksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia.
“Untuk kejadian sendiri terjadi pada Februari 2022 dengan TKP di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie dengan korban tiga orang yakni Ardi Putra Pratama, Rifaldo dan Arif Arianto,” sebutnya.
Satu korban atas nama Ardi Putra Pratama telah diberangkatkan ke Brunai, sedangkan dua korban lainnya belum sempat diberangkatkan.
“Untuk tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada 12 Juni 2023 di Komplek Pasir Putih, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang,” pungkasnya. ***