Sumbarkita – Petugas Satpol PP Padang membongkar bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo pada Rabu (13/3).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi menyebut pihaknya terpaksa membongkar bangunan itu, lantaran berdiri di fasilitas umum.
Sebelumnya, petugas telah memberi imbauan dan teguran, tapi pemilik tidak mengindahkan.
“Bangunannya berdiri di fasilitas umum, di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan hingga hari ini, kini terpaksa kita bongkar,” ujarnya.
Ia menyebut bangunan yang berdiri di kawasan itu sudah meresahkan masyarakat sekitar.
“Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bangunan di sana juga bisa menimbulkan sampah berserakan ke selokan dan nantinya bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa menimbulkan terjadinya banjir di lokasi,” sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar menjaga ketertiban umum dan bijaksana dalam mendirikan bangunan.