SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satp0l PP) memberikan teguran kepada pemilik mobil toko (Moko) yang sudah parkir di badan jalan di kawasan Tarandam. Mobil itu diketahui sudah terparkir di lokasi selama berbulan-bulan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan bahwa menggunakan fasilitas umum dalam hal ini badan jalan untuk parkir jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap satu unit moko tersebut.
“Secara bertahap dan rutin kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir di badan jalan,” ucap Mursalim, (17/10/2022).
Pihaknya kali ini hanya memberikan surat teguran kepada pemilik mobil. Mursalim juga meminta agar mobil tersebut dipindahkan segera. Jika masih membandel, pihaknya berjanji akan memberikan tindakan tegas.
“Pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan Kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi yang seharusnya. Jika nanti masih kita dapati pemilik Moko melanggar aturan, akan kita berikan tindakkan tegas, bisa saja kita tipiring-kan (tindak pidana ringan),” tutur Mursalim.
Editor: RF Asril













