Padang – Tiga waria di Padang ditangkap atas laporan melakukan penganiayaan dan perbuatan cabul. Korban merupakan seorang driver ojek online (ojol) inisial R (26) warga Rawang Mata Air Padang Selatan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Jamaldi, mengatakan, tiga waria yang ditangkap tersebut adalah AP (25) warga Parak Kopi Padang Utara, JN (30) warga Kampung Batu Padang Selatan dan HS (38) asal Bengkalis Riau.
Kejadian berawal saat korban R bertransaksi dengan pelaku JN di Marketplace Jual Beli HP di Facebook. Di aplikasi tersebut JN memasang foto profil cewek cantik.
“Setelah sepakat transaksi, korban menuju ke tempat pelaku di salah satu kos-kosan di Kayu Kalek Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu (7/10) pagi,” ungkap Ipda Jamaldi.
Korban tak menyangka bahwa wanita yang hendak ditemuinya adalah waria. Korban makin kaget ternyata di kos tersebut ada dua waria lainnya yakni AP dan HS.
Sementara itu, pelaku JN mengaku, penganiayaan itu terjadi setelah korban ‘dilayani’. Awalnya JN meminta bayaran Rp 300 ribu. Namun saat itu korban menyebut hanya punya uang Rp 70 ribu.
“Kita tak terima kemudian memukul hidungnya. Dia lalu menyanggupi membayar Rp 120 ribu,” kata JN kepada wartawan, Sabtu malam.
JN tetap tak terima. Dia naik pitam lalu memukul korban dengan kayu. Sesaat kemudian, teman JN yakni AP dan HS juga ikut menganiaya korban.