Sumbarkita — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat meminta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, bersama Menteri Kehutanan, bertanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Barat.
Hal ini diungkapkan Walhi menyusul pernyataan Gubernur Sumbar yang menyebut pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan kepada pihak ketiga menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di Sumatera, dalam dialog pada salah satu stasiun televisi pada 3 Desember 2025.
“Dalam catatan WALHI Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Kehutanan adalah aktor negara utama yang bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatera Barat. Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sumbarkita, Minggu (14/12).
Ia menilai Gubernur Sumbar selama ini gagal menjaga hutan sehingga hutan dan daerah aliran sungai mengalami kerusakan akibat tambang ilegal.
“Bukankah Gubernur Sumatera Barat memberikan rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat ditebang atas nama investasi? Jangan sembunyi. Bukankah Gubernur juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya sehingga hutan dan DAS hancur akibat tambang ilegal? Bukankah Pemerintah Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo, tunjukkan keberanian dan tanggung jawab,” ujarnya.
Wengki mengatakan pada Februari 2021, Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (sekarang menteri kehutanan) kawasan hutan seluas ±43.591 ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam oleh PT Bumi Rangkiang Sejahtera. Di kawasan itu terdapat enam izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluas ±25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora yang bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam.
Ia menambahkan, pada periode 1990–2014, seluas ±158.831,4 ha hutan Sumatera Barat diberikan kepada 29 perusahaan besar perkebunan.












