Sumbarkita – Sebanyak 18.574 pengendara di Kota Padang ditindak petugas kepolisian sepanjang tahun 2024.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, ribuan pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu mencakup berbagai jenis pelanggaran, dengan 1.251 di antaranya terkait penggunaan knalpot brong yang membandel.
“Setiap hari kita melakukan penertiban dengan cara berpatroli. Baik pagi dan sore hari, dimana tujuannya untuk menyadarkan masyarakat akan penting menaati peraturan berlalu lintas,” ungkapnya pada Rabu (1/1).
Dia bilang rata-rata setiap harinya ada 50 pelanggar yang ditindak dan dikandangkan, karena tidak memiliki SIM, memakai knalpot brong, tidak memakai pelat nomor dan tidak memakai helm.
“Kita melakukan patroli sambil menertibkan. Tidak semena-semena. Ada pengendara yang terlihat pelanggaran kasat mata, langsung kita berhentikan dan ditanya surat-suratnya, langsung dikandangkan. Kita tidak main-main yang namanya penindakan peraturan berlalu lintas,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada warga Kota Padang untuk patuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Ingat, kami akan terus melakukan penertiban di Kota Padang ini. Penertiban akan kami lakukan di beberapa titik dan berpindah-pindah,” imbuhnya.