SUMBARKITA.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang memberikan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah kepada 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terbitnya keputusan ini membuat belasan tahanan akan menghabiskan sisa hukuman di rumah masing-masing.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Kelas II B Padang, Muhammad Nanda Gustiko mengatakan dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Saat memberikan SK asimilasi rumah, ia berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi ini bukan berarti narapidana bisa bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan dipatuhi.
“Bahwa yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan mengawasi,” kata Nanda, Rabu (9/11/2022).
Ia berpesan agar WBP yang mendapatkan SK asimilasi tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum dan membuat resah di tengah-tengah masyarakat.
“Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan,” ungkapnya.
Editor: RF Asril