Sumbarkita — Polisi menangkap wanita lanjut usia (lansia) berinisial Z (74) karena berbelanja memakai uang mainan di Pasar Batusangkar, Tanah Datar. Petugas menangkap warga Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, itu pada Kamis (13/11/2025).
Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari warga dan informasi awal dari akun Instagram @TanahDatarNet tentang adanya wanita lansia yang bertransaksi menggunakan uang mainan, pihaknya langsung bergerak. Pihaknya angsung melakukan penyelidikan di Pasar Jati Batusangkar dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah memastikan kebenaran laporan dan mengantongi identitas pelaku, petugas menuju rumah Z di Nagari Parambahan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Nur Ichsan.
Ia menyebut bahwa bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus itu dan menelusuri kemungkinan adanya peredaran lebih luas dari uang palsu di Tanah Datar.
Ia meminta warga untuk melapor ke kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan.
Di samping itu ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang di Pasar Batusangkar setelah dua orang pedagang menjadi korban dalam jual beli dengan uang mainan itu. Pedagang sayur, Yarnita, mengaku pertama kali menemukan uang mencurigakan tersebut setelah menerima pembayaran dari Z. Tak lama setelah kejadian itu, pedagang lain bernama Jumilah juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan peredaran uang serupa di pasar tradisional tersebut.















