Senin, 23 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

Oleh : Herru Iriawan
Senin, 09 Juni 2025 | 16:26
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.

Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.


Sumbarkita – Seorang petani di Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial AF (58), ditangkap Polres 50 Kota setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (8/6) pagi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan kasus ini diungkap setelah istri pelaku yang juga ibu korban, RN (52), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, RN mengaku anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Laporan diterima pada Minggu pagi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Menurut penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah mereka di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak. Aksi tersebut dilakukan saat RN pergi ke sawah.

BACAJUGA

Wanda Tersangka Pemutilasi di Padang Pariaman Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Siska

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kepada penyidik, AF mengaku hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah.

“Atas kejadian ini, pelaku mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat sekitar,” kata Syaiful.

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pasal tersebut juga berlaku untuk orang yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan guna melakukan persetubuhan dengan anak. Termasuk pula pelanggaran Pasal 76E yang melarang perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman.


12Next
TOPIK Kasus Pencabulankasus persetubuhan anakLima Puluh Kota

BERITA TERKAIT

Wanda Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Wanda Tersangka Pemutilasi di Padang Pariaman Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Siska

Minggu, 22 Juni 2025
Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Minggu, 22 Juni 2025
Dua Mayat yang Ditemukan di Solok Selatan Korban Pembunuhan, Pelaku Keluarga Sendiri

Dua Pekerja Perkebunan Sawit di Solok Selatan Terbunuh, Perusahaan Buka Suara

Minggu, 22 Juni 2025
Wanda Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Wanda Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 Juni 2025
Sempat Tertawa saat Diperiksa, Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Keterangan

Sempat Tertawa saat Diperiksa, Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Keterangan

Minggu, 22 Juni 2025
Penampakan Kerangka Mahasiswi yang Hilang Setahun Lalu Dibunuh Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Kerangka Cika dan Adek Ditemukan Tak Lengkap di Sumur di Padang Pariaman, Dimutilasi seperti Adinda?

Minggu, 22 Juni 2025
Next Post
Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pemda Kembali Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pemda Kembali Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertawa saat Diperiksa, Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Keterangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Tersangka Pemutilasi di Padang Pariaman Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Siska

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Didiagnosa Psikopat, Bunuh dan Mutilasi 3 Gadis Tanpa Penyesalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Senin, 23 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Minggu, 22 Juni 2025
PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

Minggu, 22 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 22 Juni 2025
Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Minggu, 22 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id