PADANG, SUMBARKITA – Presiden Pertama Republik Indonesia Ir Soekarno mentapkan 24 Sepetmeber sebagai Hari Tani Nasional. Hal itu dituangkannya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Hidup matinya sebuah negara, ada di tangan sektor pertanian negeri tersebut,” kata Bung Karno seperti yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
UU Nomor 5 Tahun 1960 ini menjelaskan peran penting agraria bagi perekonomian Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Peratuan yang terdiri dari 58 pasal ini hadir sebagai pengganti UU agraria yang sebelumnya telah dibuat pemerintah kolonial saat menduduki Indonesia.
Soekarno bahkan menyebut Petani merupakan akronim dari Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya peran para petani bagi Bangsa Indonesia dari kacamata Sang Proklamator.
Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera dijadikan tema dalam memperingatai Hari Tani Nasional Tahun 2022. (*)
Editor: RF Asril