SUMBARKITA.ID — Polisi akhirnya mengungkap peran setiap tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara Harley Owner Group (HOG) Siliwangi, Bandung di Kota Bukittinggi.
Diketahui kejadian pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo Bukittinggi tersebut cukup menyita perhatian secara nasional. Dalam hal ini, korban adalah Serda Mistari dan Serda Yusuf yang merupakan Ba Unit Intel Kodim 0304/Agam.
Disampaikan oleh oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dasar penyelidikan tersebut adalah Laporan Polisi No: LP/253/K/X/2020 Spkt-Res Bukittinggi tanggal 30 Oktober 2020 dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor gede itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ungkapnya, Sabtu (7/11/2020)
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka ada lima orang yang saat ini ditahan di Polres Bukittinggi, salah satunya anak di bawah umur. Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).
“Tersangka BS (16) berperan menendang ke arah kepala dan memukul korban bernama Serda Mistari,” katanya.
Kemudian, MS (49) mengancam Serda Yusuf dengan mengucapkan kata dengan nada mengancam, ‘Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu’. Selain itu, tersangka juga membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur. Sedangkan, HS (48) memukul korban Serda Mistari sebanyak tiga kali dan JD (26) memukul korban Serda Mistari ke arah kepala. Selanjutnya, tersangka berinisial TR (36) dengan mendorong korban Serda Yusuf.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi di TKP sebanyak 6 orang, saksi dari Polri ada 2 orang, saksi korban 2 orang dan saksi dari rombongan HOG sebanyak 7 orang,” tutup Satake Bayu. (ag/sk)










