Sumbarkita – Di era digital saat ini, smartphone bukan hanya berfungsi untuk komunikasi, tapi juga bisa digunakan untuk melacak lokasi seseorang secara real time. Fitur ini biasanya dimanfaatkan saat hendak bertemu, memastikan keamanan anggota keluarga, atau mencari ponsel yang hilang.
Namun penting diingat, penggunaan fitur pelacak lokasi harus dilakukan dengan izin pemilik perangkat. Jika digunakan tanpa persetujuan, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar privasi dan berpotensi menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa cara yang aman dan legal untuk mengetahui lokasi seseorang berdasarkan fitur bawaan aplikasi populer maupun layanan resmi operator seluler:
1. Google Maps: Cara Paling Umum dan Akurat
Aplikasi Google Maps menyediakan fitur Location Sharing yang memungkinkan pengguna berbagi posisi terkini.
Langkahnya mudah: buka aplikasi → pilih menu Bagikan Lokasi → atur durasi berbagi → kirim tautan ke kontak yang diinginkan.
Selama pengguna memberi izin, lokasi mereka akan tampil di peta secara langsung.
2. WhatsApp: Kirim Lokasi Langsung Saat Chatting
Fitur berbagi lokasi di WhatsApp bisa digunakan untuk menunjukkan posisi pengguna secara instan.
Buka chat → ketuk ikon Attach (Penjepit Kertas) → pilih Location → lalu pilih Share Live Location untuk berbagi posisi secara real time dalam jangka waktu tertentu.
3. Layanan Operator Seluler
Beberapa operator di Indonesia juga menyediakan fitur pelacakan keluarga:
- Telkomsel: Ketik *250# → pilih “Lihat/Edit Daftar Teman” → masukkan nomor yang akan dilacak.
- Indosat: Ketik 7776*6# atau kirim SMS ke 9111 dengan format “CARI NoHP”.
- XL: Ketik 123573*1# atau SMS ke 9111 dengan format “CARI NoHP”.
Layanan ini biasanya hanya bisa digunakan untuk nomor yang sudah terdaftar atau telah memberikan izin terlebih dahulu.
4. Layanan Tambahan dan Email
Untuk ponsel Android, akun Gmail juga bisa digunakan untuk melacak perangkat yang hilang melalui fitur Find My Device.














