Rabu, 18 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Juni Fitra YentiOleh : Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:54 WIB
in Ekonomi & Bisnis

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point. Serta transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi. Maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

BACAJUGA

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Lagi, Cek Harganya di Sini

Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110. Sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120. Sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan. Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN. Termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.


Prev12
TOPIK PPN 12 Persen

Baca Juga

Emas Mengamuk! Harga Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Lagi, Cek Harganya di Sini

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:52 WIB
Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Heaven Lights Hadir di Padang, Tawarkan Series Raya Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 08:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Buyback Ikut Melonjak

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Buyback Ikut Melonjak

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:30 WIB
Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp43.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 pada 11 Februari 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:37 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perbedaan Awal Ramadan Ijtihad Teknis, Ketua MUI Imbau Kemukakan Saling Hormati

Perbedaan Awal Ramadan Ijtihad Teknis, Ketua MUI Imbau Kemukakan Saling Hormati

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:27 WIB
Jemaah Muhammadiyah Padang Mulai Puasa Hari Ini

Jemaah Muhammadiyah Padang Mulai Puasa Hari Ini

Rabu, 18 Februari 2026 | 08:06 WIB
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel di Padang Ditangkap di Padang Pariaman

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel di Padang Ditangkap di Padang Pariaman

Rabu, 18 Februari 2026 | 07:30 WIB
Cuaca Padang Hari Ini, 7 November 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Februari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Rabu, 18 Februari 2026 | 06:30 WIB
Next Post
Turut Berkontribusi di Kesehatan dan Kemanusiaan, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Turut Berkontribusi di Kesehatan dan Kemanusiaan, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id