Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*
Pasar Raya Fase VII seharusnya menjadi simbol kemajuan. Ia dibangun untuk menghadirkan ruang yang lebih layak dan tertib. Namun, tanpa tata kelola yang bersih, bangunan megah itu bisa berubah menjadi bayang-bayang ketidakadilan.
“Assalamu’alaikum Wr. Wb.” Begitulah kalimat pembuka yang terpampang dalam pernyataan resmi Wali Kota Padang, Fadly Amran, ketika polemik “Tuan Takur” merebak di Pasar Raya. Di tengah upaya Pemerintah Kota Padang merelokasi pedagang kaki lima dan menata ulang aktivitas perdagangan ke dalam gedung Pasar Raya Fase VII, muncul tudingan tentang praktik pungutan tak sah yang membebani pedagang. Isu itu menyebar cepat dari mulut ke mulut, dari warung kopi ke grup percakapan digital hingga akhirnya memaksa pemerintah angkat bicara.
Masalah itu bukan sekadar rumor pasar. Ia menyentuh urat nadi ekonomi kecil yang selama ini bertahan dalam denyut harian: jual pagi untuk makan sore. Ketika ruang dagang ditata, harapan muncul. Namun, ketika muncul kabar tentang pungutan di luar ketentuan resmi, harapan itu seketika dibayangi kecemasan.
Pasar Raya Padang bukan sekadar bangunan. Ia merupakan ruang hidup ribuan pedagang yang menggantungkan nasib pada arus pembeli. Pemerintah kota telah melakukan penataan bertahap, termasuk membangun dan mengoptimalkan Fase VII sebagai bagian dari modernisasi pasar. Tujuannya terdengar mulia, yaitu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi pedagang maupun konsumen.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa relokasi pedagang selalu memunculkan resistensi. Perpindahan lapak berarti perpindahan rezeki. Perubahan posisi kios bisa berarti perubahan arus pelanggan. Pedagang kecil yang terbiasa dengan sistem informal harus beradaptasi dengan aturan formal: biaya sewa, retribusi, dan tata kelola yang lebih ketat.
Di ruang-ruang seperti itulah gesekan sering muncul. Modernisasi tak jarang berbenturan dengan kenyataan ekonomi harian yang rapuh.
Di tengah proses relokasi dan penataan itu, beredar kabar adanya pungutan yang tak sesuai aturan. Istilah “Tuan Takur” muncul sebagai simbol, bukan jabatan resmi, bukan pula institusi formal, melainkan sebutan yang merujuk pada dugaan praktik pemerasan terhadap pedagang.
Sebagian pedagang merasa ada biaya tambahan yang tidak tercantum dalam aturan resmi. Mereka mengeluhkan tekanan dan beban yang makin berat. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pungutan sekecil apa pun bisa menjadi pukulan besar.














