“Saya menduga Pj Wali Kota Roberia batal memberikan sanksi kepada kami karena adanya teguran dari menteri,” ujarnya.
Yota juga menilai, tuduhan makar itu dilayangkan diduga karena balas dendam terhadap penandatanganan surat penolakan Pj Wali Kota Roberia pada 29 Februari lalu oleh puluhan OPD. Menurut sejumlah ASN, ada beberapa kebijakan Roberia yang dirasa tidak sesuai.
“Tidak mungkin pula gara-gara kami menolak dia menjadi Pj Wali Kota langsung diancam dipecat, yang benar saja,” ujarnya.
Menurut Yota Balad tuduhan makar itu adalah tuduhan serius dan membawa kegaduhan.
“Bikin gaduh saja, makar itu adalah pengkhianatan yang dilakukan oleh warga negara kepada negaranya dengan melakukan suatu kejahatan serius. Kasian kita kepada ASN yang dituduh makar, bagaimana kata anak dan keluarganya di rumah,” ungkap Yota.
Yota juga menjelaskan sesuai dengan aturan, tidak mudah untuk memecat seorang ASN karena harus melalui banyak prosedur.