Sumbarkita – Beberapa waktu lalu Pj Walikota Pariaman Roberia mengeluarkan statement yang dinilai menimbulkan kegaduhan di Pemerintah Kota Pariaman.
Roberia menyebutkan bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yota Balad dan 38 ASN di Pariaman berbuat makar, dia menegaskan bakal memberikan sanksi kepada mereka, bahkan sampai sanksi pemecatan.
“Tindakan makar itu adalah tindakan pengkhianatan terhadap negara. Ini tidak boleh dilakukan. Sanksi kepada 38 orang pejabat ASN yang makar itu telah disetujui Mendagri dan Gubernur,” ungkap Roberia, Minggu (1/9).
Namun, pada Sabtu (7/9) lalu, Pj Wali Kota Pariaman Roberia memilih berdamai dengan 38 ASN itu. Roberia bilang sebenarnya mendagri dan gubernur telah memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Tetapi dia memilih mengambil sikap lain dengan memaafkan.
“Ada beberapa pertimbangan memaafkan usai membuka pengampunan secara terbuka di hadapan seluruh ASN,” ungkap Roberia, Sabtu (7/9/2024).
Belakangan, mantan Sekda Pariaman Yota Balad menduga bahwa Roberia telah ditegur oleh Kemendagri sehingga tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada dirinya dan 38 ASN.