Pesisir Selatan –Â Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas laporan penyalahguna narkoba.
Pelaku inisial S (37) adalah warga Kampung Koto Pandan Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di Nagari Tanah Bakali Inderapura, Selasa (21/11) sekira pukul 14.00.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan pelaku merupakan residivis.
“Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan ini keluar dari lembaga permasyarakatan (bebas bersyarat),” ujarnya, dikutip Rabu (22/11).
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa S yang baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Nagari Tanah Bakali Inderapura, Pessel.
“Tim opsnal langsung melakukan patroli ke daerah tersebut, ketika melihat S polisi langsung mengamankannya. Di hadapan kepala kampung dan pemuda setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu yang ditemukan dalam kotak rokok Surya di atas lemari pelaku.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.