Seusai perintah penarikan kembali barang bukti itu, AKBP Doddy, lanjut Hotman, melapor ke Irjen Teddy bahwa ada 1 kg narkoba yang telah beredar. Pihak Irjen Teddy menduga 1 kg narkoba yang beredar itu terkait barang bukti yang telah hilang sebelum rilis kasus di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
“Sebelum rilis ada hilang 1,9 kg dan ternyata pada 28 September Doddy memberi alasan seolah sudah beredar 1 kg dan ini diduga adalah narkoba yang dulu diambil sebelum rilis yang 1,9 kg tadi. Jadi diduga itu adalah narkoba yang dulu berkurang yang selama ini di bawah pengawasan Kapolres,” jelas Hotman.
Hotman menambahkan kliennya menjadi korban dalam kasus tersebut. Teddy disebutnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba 5 kg yang menjadi barang bukti dari Polda Metro Jaya.
“Hal yang paling mengarah Teddy tidak ada kaitan sama peredaran narkoba ini adalah tadi kan tanggal 24 September Teddy sudah perintahkan bawa semua narkoba ke Sumatera Barat. Tapi tahu-tahunya waktu penangkapan Polda Metro tanggal 12 Oktober di rumah Anita atau Linda di daerah Kebon Jeruk ditemukan 2 kg dan 2 kg lagi ditemukan di rumah Kapolres Doddy di Cimanggis. Padahal sudah ada perintah dari Kapolda tanggal 24 September harus dibawa balik ke Sumatera Barat,” ucap Hotman.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun. ***
Sumber: www.detik.com